Yudikatif memiliki 2 arti.
Yudikatif adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Yudikatif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga yudikatif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata yudikatif adalah bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Arti lainnya dari yudikatif adalah bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara.