Yurisdiksi medis berasal dari kata dasar yurisdiksi.
Penerapan pengetahuan medis terhadap undang-undang yang menyangkut kehidupan dan penilaian, termasuk memberikan kesaksian terhadap perbuatan menyimpang dalam praktik kedokteran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti yurisdiksi medis adalah penerapan pengetahuan medis terhadap undang-undang yang menyangkut kehidupan dan penilaian, termasuk memberikan kesaksian terhadap perbuatan menyimpang dalam praktik kedokteran.