Zakat memiliki 2 arti.
Zakat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Zakat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga zakat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Arti lainnya dari zakat adalah salah satu rukun islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik.