Zona bersejarah berasal dari kata dasar zona.
Bagian kawasan taman nasional yang disediakan untuk menjaga atau memelihara keutuhan benda ataupun tempat yang mengandung nilai sejarah atau prasejarah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti zona bersejarah adalah bagian kawasan taman nasional yang disediakan untuk menjaga atau memelihara keutuhan benda ataupun tempat yang mengandung nilai sejarah atau prasejarah.