Aborsi kriminalis berasal dari kata dasar aborsi.
Aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti aborsi kriminalis adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.