Adat matrilokal berasal dari kata dasar adat.
Pola menetap setelah menikah, suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adat matrilokal adalah pola menetap setelah menikah, suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri.