Adoptif memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Adoptif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga adoptif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Mengenai penyerahan suatu urusan dilakukan dengan undang-undang yang memuat syarat bahwa penyerahan hanya direalisasi terhadap daerah yang menyatakan sanggup untuk menerima urusan itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata adoptif adalah mengenai penyerahan suatu urusan dilakukan dengan undang-undang yang memuat syarat bahwa penyerahan hanya direalisasi terhadap daerah yang menyatakan sanggup untuk menerima urusan itu. Adoptif memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.