Advokat memiliki 3 arti.
Advokat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga advokat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Bentuk tidak baku dari avokad.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Arti lainnya dari advokat adalah pengacara.