Alat kekuasaan berasal dari kata dasar alat.
Instansi (organisasi) yang menjalankan kekuasaan negara (seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat kekuasaan adalah instansi (organisasi) yang menjalankan kekuasaan negara (seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan).