Alat keluarga berencana berasal dari kata dasar alat.
Alat untuk mencegah kehamilan atau mengatur kelahiran (seperti pil, kondom, spiral).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat keluarga berencana adalah alat untuk mencegah kehamilan atau mengatur kelahiran (seperti pil, kondom, spiral).