Anak luar nikah memiliki 2 arti.
Anak luar nikah berasal dari kata dasar anak.
Anak luar nikah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita di luar perkawinan yang dianggap sah menurut adat atau hukum yang berlaku. Arti lainnya dari anak luar nikah adalah anak haram.