2 Arti Anak Luar Nikah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Anak luar nikah memiliki 2 arti.

Anak luar nikah berasal dari kata dasar anak.

Anak luar nikah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti anak luar nikah

Anak Luar Nikah

  1. Anak yang dilahirkan oleh seorang wanita di luar perkawinan yang dianggap sah menurut adat atau hukum yang berlaku
  2. Anak haram

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita di luar perkawinan yang dianggap sah menurut adat atau hukum yang berlaku. Arti lainnya dari anak luar nikah adalah anak haram.

Terkait