Anggota delegasi berasal dari kata dasar anggota.
Orang yang menjadi bagian dari utusan suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan (musyawarah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anggota delegasi adalah orang yang menjadi bagian dari utusan suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan (musyawarah).