Angket memiliki 3 arti.
Angket adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Angket memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Angket memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga angket dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata angket adalah daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan. Arti lainnya dari angket adalah pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat.