Anuitas hidup gabung berasal dari kata dasar anuitas.
Kontrak anuitas yang terdiri atas lebih dari satu tertanggung dengan pembayaran terhenti apabila salah satu tertanggung meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti anuitas hidup gabung adalah kontrak anuitas yang terdiri atas lebih dari satu tertanggung dengan pembayaran terhenti apabila salah satu tertanggung meninggal dunia.