Arsip utuh berasal dari kata dasar arsip.
Pembakuan, pengaturan, dan pengawetan yang diperlukan supaya bahan arsip dapat dikenal dan disusun sebagaimana aslinya tanpa ada yang dirusak dan diubah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti arsip utuh adalah pembakuan, pengaturan, dan pengawetan yang diperlukan supaya bahan arsip dapat dikenal dan disusun sebagaimana aslinya tanpa ada yang dirusak dan diubah.