Asas subrogasi berasal dari kata dasar asas.
Prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditor.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asas subrogasi adalah prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditor.