Asuransi korban perang berasal dari kata dasar asuransi.
Asuransi yang mengatur jaminan hidup orang-orang yang menderita akibat peperangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asuransi korban perang adalah asuransi yang mengatur jaminan hidup orang-orang yang menderita akibat peperangan.