Badan eksekutif berasal dari kata dasar badan.
Badan pelaksana undang-undang yang menjalankan roda pemerintahan (sehari-hari).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan eksekutif adalah badan pelaksana undang-undang yang menjalankan roda pemerintahan (sehari-hari).