Bahasa resmi memiliki 2 arti.
Bahasa resmi berasal dari kata dasar bahasa.
Bahasa resmi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bahasa resmi adalah bahasa yang digunakan dalam komunikasi resmi, seperti dalam perundang-undangan dan surat-menyurat dinas. Arti lainnya dari bahasa resmi adalah bahasa yang diakui sebagai sarana interaksi yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi suatu jabatan.