Balai harta peninggalan berasal dari kata dasar balai.
Lembaga yang mempunyai tugas mengawasi penyelesaian harta warisan yang ahli warisnya masih di bawah umur, baik pewaris maupun ahli waris tunduk pada hukum perdata barat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti balai harta peninggalan adalah lembaga yang mempunyai tugas mengawasi penyelesaian harta warisan yang ahli warisnya masih di bawah umur, baik pewaris maupun ahli waris tunduk pada hukum perdata barat.