Balik nama berasal dari kata dasar balik.
Mengganti nama pada akta atau surat yang menyatakan hak milik (biasanya di hadapan notaris).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti balik nama adalah mengganti nama pada akta atau surat yang menyatakan hak milik (biasanya di hadapan notaris).