Banding memiliki 4 arti.
Banding adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Banding memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Banding memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga banding dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel. Contoh: Apabila tidak puas dengan putusan pengadilan negeri boleh minta banding kepada pengadilan tinggi. Arti lainnya dari banding adalah persamaan.