Barang bukti berasal dari kata dasar barang.
Barang bukti memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti barang bukti adalah benda yang digunakan untuk meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya. Arti lainnya dari barang bukti adalah barang yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu perkara.