Barang gawan berasal dari kata dasar barang.
Barang gawan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti barang gawan adalah harta yang dibawa oleh suami dan istri ke dalam perkawinan, yang bukan merupakan harta bersama. Barang gawan berasal dari kata dasar barang.