Batu kawin berasal dari kata dasar batu.
Biaya yang dibayarkan kepada pejabat resmi yang menikahkan dan meresmikan perkawinan mempelai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti batu kawin adalah biaya yang dibayarkan kepada pejabat resmi yang menikahkan dan meresmikan perkawinan mempelai.