Bendera merah memiliki 2 arti.
Bendera merah berasal dari kata dasar bendera.
Bendera merah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bendera merah adalah bendera berwarna merah yang biasanya dikibarkan sebagai tanda adanya bahaya (kebakaran). Arti lainnya dari bendera merah adalah bendera berwarna merah (pada kapal tangki, mobil tangki) sebagai tanda pengangkutan barang yang mudah terbakar (bensin dan sebagainya).