Biro perencanaan berasal dari kata dasar biro.
Unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah perencanaan di instansi tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti biro perencanaan adalah unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah perencanaan di instansi tersebut.