Bunga tanah memiliki 3 arti.
Bunga tanah berasal dari kata dasar bunga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bunga tanah adalah sejumlah uang yang harus dibayar sebagai pengakuan hukum apabila mengerjakan sebidang tanah atau berdiam di atas tanah tersebut. Arti lainnya dari bunga tanah adalah lapisan tanah sebelah atas yang subur karena tanam-tanaman yang busuk.