Cacat tetap berasal dari kata dasar cacat.
Cacat yang diderita seseorang secara tetap sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cacat tetap adalah cacat yang diderita seseorang secara tetap sehingga kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.