Catatan sipil berasal dari kata dasar catatan.
Kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti catatan sipil adalah kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.