Catut memiliki 2 arti.
Catut adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Catut memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga catut dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata catut adalah angkup atau penjepit (untuk mencabut janggut dan sebagainya). Arti lainnya dari catut adalah alat untuk mencabut (memotong) paku dan sebagainya, bentuknya seperti paruh burung kakaktua.