Cukai memiliki 2 arti.
Cukai adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Cukai memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga cukai dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata cukai adalah pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi. Contoh: Barang impor tidak boleh dikeluarkan dari pelabuhan sebelum cukainya dibayar. Arti lainnya dari cukai adalah sebagian dari hasil tanah (seperti sawah, ladang) yang wajib diberikan kepada tuan (pemilik) tanah sebagai ongkos tanah. Contoh: Karena musim kemarau yang lama, panen padi hanya cukup untuk membayar cukai.