Cuti melahirkan berasal dari kata dasar cuti.
Cuti selama 3 bulan yang diberikan kepada pegawai wanita atau karyawati untuk melahirkan, yang dapat diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cuti melahirkan adalah cuti selama 3 bulan yang diberikan kepada pegawai wanita atau karyawati untuk melahirkan, yang dapat diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan.