Dadal memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Dadal memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dadal dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pencabutan hak pakai atas tanah apabila yang mempunyai hak pakai atas tanah itu meninggal atau meninggalkan desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dadal adalah pencabutan hak pakai atas tanah apabila yang mempunyai hak pakai atas tanah itu meninggal atau meninggalkan desa. Dadal memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.