Daerah aliran sungai prioritas berasal dari kata dasar daerah.
Daerah aliran sungai terpilih yang dalam penanganan konservasi tanah dijadikan sasaran utama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah aliran sungai prioritas adalah daerah aliran sungai terpilih yang dalam penanganan konservasi tanah dijadikan sasaran utama.