Daerah hitam memiliki 2 arti.
Daerah hitam berasal dari kata dasar daerah.
Daerah hitam adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah hitam adalah lingkungan tempat orang melakukan kejahatan. Arti lainnya dari daerah hitam adalah lingkungan pelacuran dan sebagainya.