Darurat sipil berasal dari kata dasar darurat.
Keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti darurat sipil adalah keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi.