Defalkasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga defalkasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penggelapan dengan nota fiktif dana milik pihak lain yang dipercayakan pada seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata defalkasi adalah penggelapan dengan nota fiktif dana milik pihak lain yang dipercayakan pada seseorang.