Dekonsentrasi memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Dekonsentrasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dekonsentrasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah. Dekonsentrasi memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.