Arti Kata Dekret di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dekret memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dekret dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti dekret

Dekret

Keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya.

Kata Turunan Dekret

  1. Mendekretkan

Gabungan Kata Dekret

  1. Dekret presiden

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dekret adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik