Dekret memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dekret dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dekret adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya.