Delik memiliki 5 arti.
Delik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga delik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Delik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Delik
Nomina (kata benda)
- Pohon yang tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus
- Temberos
- Memecylon caloneuron
- Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang
- Tindak pidana
Kata Turunan Delik
- Mendelik
Gabungan Kata Delik
- Delik adat
- Delik aduan
- Delik air
- Delik bangas
- Delik bukit
- Delik jambu putih
- Delik limau manis
- Delik pers
- Delik putih
- Delik susila
- Delik tembaga
Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata delik adalah pohon yang tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus. Arti lainnya dari delik adalah temberos.