Delik memiliki 5 arti.
Delik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga delik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Delik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata delik adalah pohon yang tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus. Arti lainnya dari delik adalah temberos.
Iklan tertutup dalam 10 detik