Desa perdikan berasal dari kata dasar desa.
Desa yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah pusat (pada zaman kerajaan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti desa perdikan adalah desa yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah pusat (pada zaman kerajaan).