Dinas pabean berasal dari kata dasar dinas.
Badan yang mengurusi ketentuan tentang perizinan, pembatasan, atau pelarangan membawa barang masuk atau keluar di suatu negara, biasanya tembakau, minuman keras, atau wewangian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dinas pabean adalah badan yang mengurusi ketentuan tentang perizinan, pembatasan, atau pelarangan membawa barang masuk atau keluar di suatu negara, biasanya tembakau, minuman keras, atau wewangian.