Dislokasi kredit berasal dari kata dasar dislokasi.
Realisasi pinjaman yang dilakukan di suatu tempat, tetapi penandatanganan dilakukan di tempat lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dislokasi kredit adalah realisasi pinjaman yang dilakukan di suatu tempat, tetapi penandatanganan dilakukan di tempat lain.