Dispensasi memiliki 3 arti.
Dispensasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Dispensasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Dispensasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dispensasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dispensasi adalah pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus (dalam hukum administrasi negara). Arti lainnya dari dispensasi adalah pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus.