Doko memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Doko memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga doko dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Mas kawin dalam adat perkawinan di tonsea (manado) berupa hadiah dari mempelai laki-laki untuk mempelai perempuan dan kerabatnya apabila perempuan tersebut sebelumnya pernah menikah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata doko adalah mas kawin dalam adat perkawinan di tonsea (manado) berupa hadiah dari mempelai laki-laki untuk mempelai perempuan dan kerabatnya apabila perempuan tersebut sebelumnya pernah menikah. Doko memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.