Dokter forensik berasal dari kata dasar dokter.
Dokter yang ahli dalam penerapan ilmu pengetahuan medis bagi persoalan hukum pidana dan kejahatan dengan menggunakan fakta-fakta medis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dokter forensik adalah dokter yang ahli dalam penerapan ilmu pengetahuan medis bagi persoalan hukum pidana dan kejahatan dengan menggunakan fakta-fakta medis.