Dokumen memiliki 3 arti.
Dokumen adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Dokumen memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dokumen dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Arti lainnya dari dokumen adalah barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos.