Dongkelan memiliki 2 arti.
Dongkelan berasal dari kata dasar dongkel.
Dongkelan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Dongkelan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Dongkelan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dongkelan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dongkelan adalah menjual tanah dengan hak untuk membelinya kembali. Arti lainnya dari dongkelan adalah kebun tebu yang sudah selesai dipanen.