Eksepsi memiliki 2 arti.
Eksepsi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Eksepsi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Eksepsi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga eksepsi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata eksepsi adalah pengecualian. Arti lainnya dari eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Contoh: Dalam perkara itu pembela mengajukan eksepsi kepada jaksa karena terdakwa menderita penyakit jiwa.